Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2025/PTUN.PDG OGI YURISLON Wali Nagari Sariak Laweh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 36/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OGI YURISLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wali Nagari Sariak Laweh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Wali Nagari Sariak Laweh Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 17 Juni 2025.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Wali Nagari Sariak Laweh Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 17 Juni 2025.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak