Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.PDG BODMAN Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BODMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nieke Henora, SHBODMAN
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

2. Menyatakan Batal demi Hukum Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Milik No.901 Surat Ukur No. 00970/2006 tanggal 4 September 2006 seluas 1980 M?2; (Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) atas nama Pemegang Hak NURJANI, ROSNI, IRMAN, ANIZAR, ERLINDA, dan LISMAN. Permohonan yang diajukan oleh IRMAN dengan No. berkas 7402/2011. DI. 302 No.946/2011 atas nama IRMAN.

3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No. 901 Surat Ukur No.00970/2006 tanggal 4 September 2006 seluas 1980 M?2; ( Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) atas nama Pemegang Hak NURJANI, ROSNI, IRMAN, ANIZAR, ERLINDA, dan LISMAN. Permohon yang diajukan oleh IRMAN dengan No. berkas 7402/2011. DI. 302 No.946/ 2011 atas nama IRMAN.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak